Sekjen DPR Indra Iskandar Cabut Praperadilan soal Penyitaan Barang oleh KPK

Ari Sandita Murti
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

KPK juga menyita satu lembar dokumen print out nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada kuasa pengguna anggaran Setjen dan BKD.

KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek Montblanc yang di dalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar dan uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.

Selain itu, di dalam tas itu juga terdapat 9 amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan 1 amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 6 lembar.

Penyidik juga menyita satu buah sepeda warna biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit handphone merek Apple iPhone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

2 hari lalu

Panja Tetapkan 10 Isu Strategis RUU Pemilu, Target Pembahasan Rampung Desember 2026

2 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

2 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal