Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan Dokumen

Ari Sandita Murti
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengambil langkah hukum dengan menggugat praperadilan KPK terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2024) dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 10.00 WIB di ruang sidang pertama PN Jakarta Selatan.

"Tanggal sidang pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat, Sabtu (18/5/2024).


Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dan beberapa lokasi lain di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR RI. 

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, dan bukti transaksi keuangan.

Indra Iskandar selaku pemohon belum mengungkapkan secara detail petitum atau inti permohonannya dalam gugatan praperadilan ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR ini masih terus diselidiki oleh KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nasional
3 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK, Ada Apa?

Nasional
2 hari lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal