JAKARTA, iNews.id - Polemik seputar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tak hanya seputar substansi melainkan soal jumlah halaman. Saat ini beredar draf asli Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berjumlah 905 dan 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, draf yang sedang dalam tahap penyempurnaan usai disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 berjumlah 1.035 halaman. Draf tersebut yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035," ucapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Draf tersebut, Indra menuturkan, merupakan yang terakhir dibahas. Hingga siang ini, draf tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Iya (draf 1.035 halaman paling akhir). Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujarnya.
Draf setebal 905 dan 1.035 halaman, Indra mengungkapkan, sebenarnya bermateri sama karena disahkan pada hari yang sama. Perbedaannya pada draf setebal 905 halaman belum terdapat perbaikan.