Sekjen Partai Perindo Nilai Putusan MK Coreng Kepercayaan Rakyat terhadap Independensi Mahkamah

Agung Bakti Sarasa
MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu untuk sebagian. Kepala daerah bisa jadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. (Foto: Antara)

Ahmad menilai, jika sebuah institusi dalam hal ini MK bisa terpengaruh oleh kepentingan personal atau sebagian kecil masyarakat, bisa membahayakan masa depan hukum.

"Artinya hukum akan berpihak pada kepentingan, bukan berpihak pada keadilan," ujarnya.

Ahmad juga menilai, putusan MK tersebut justru merugikan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kepercayaan publik yang telah dibangun selama 10 tahun ini hancur hanya karena tuduhan yang ditujukan kepada Jokowi.

"Semua tuduhan-tuduhan itu dialamatkan kepada kepentingan-kepentingan Pak Jokowi yang disebut dengan mahkamah keluarga atau disebut dengan politik dinasti dan ini tentu sangat merugikan dari apa yang sudah dibangun selama ini yang sudah sangat positif runtuh begitu saja," tuturnya.

Ahmad pun berharap, peristiwa ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran atau introspeksi bagi seluruh pihak bahwa hukum tidak boleh dirusak.

"Karena, rakyat juga punya penilaian. Jadi tentu ini harus jadi pelajaran dan lebih hati-hati," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

Hari Bhayangkara ke-80, Sekjen Partai Perindo Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal