JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengaku sangat prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, , Senin (16/10/2023). Gugatan tersebut terkait batas usia capres-cawapres.
MK dalam putusannya yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saya sebagai anak bangsa juga sangat prihatin atas apa yang terjadi di MK kemarin," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoreng kepercayaan mayarakat terhadap independensi MK.
"Selama ini kita menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadap independensi mahkamah, tetapi dalam konteks ini terlalu sarat dalam kepentingan-kepentingan individu yang itu bisa merusak kewibawaan hukum di masa depan," katanya.
Ahmad menilai, jika sebuah institusi dalam hal ini MK bisa terpengaruh oleh kepentingan personal atau sebagian kecil masyarakat, bisa membahayakan masa depan hukum.
"Artinya hukum akan berpihak pada kepentingan, bukan berpihak pada keadilan," ujarnya.