Sekjen Partai Perindo Nilai Putusan MK Coreng Kepercayaan Rakyat terhadap Independensi Mahkamah

Agung Bakti Sarasa
MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu untuk sebagian. Kepala daerah bisa jadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengaku sangat prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, , Senin (16/10/2023). Gugatan tersebut terkait batas usia capres-cawapres.

MK dalam putusannya yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Saya sebagai anak bangsa juga sangat prihatin atas apa yang terjadi di MK kemarin," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoreng kepercayaan mayarakat terhadap independensi MK. 

"Selama ini kita menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadap independensi mahkamah, tetapi dalam konteks ini terlalu sarat dalam kepentingan-kepentingan individu yang itu bisa merusak kewibawaan hukum di masa depan," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

3 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

3 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Berharap Indonesia Semakin Kuat dan Bersatu

6 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal