Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Keputusan yang Aneh

Dimas Choirul
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai  putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima, merupakan keputusan yang aneh. Menurutnya, Pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Megapolitan
19 jam lalu

Penampakan Sejumlah Karyawan Terjebak di Atap saat Kebakaran di Kemayoran

Megapolitan
19 jam lalu

Kebakaran Gedung di Kemayoran Jakpus, 7 Orang Diduga Tewas

Nasional
4 hari lalu

Soroti Bencana Alam, Hasto: Bu Mega Katakan Sawit Tanaman Arogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal