JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri langsung bersikap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait diterimanya gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Akibat dari putusan itu tahapan pemilu harus ditunda.
Sikap Megawati ini disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto setelah dirinya melakukan konsultasi kepada Presiden kelima RI tersebut.
“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).
Megawati juga menegaskan putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujarnya.