Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Keputusan yang Aneh

Dimas Choirul
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai  putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima, merupakan keputusan yang aneh. Menurutnya, Pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Soroti Bencana Alam, Hasto: Bu Mega Katakan Sawit Tanaman Arogan

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
5 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Megapolitan
5 hari lalu

Reuni 212 Digelar di Monas Hari Ini, 2.511 Aparat Gabungan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal