Sekjen PDIP : Wakil Menteri Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Kerja Kementerian Tidak Ringan

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Antara).


Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya, yaitu penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
 
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

1 bulan lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

1 bulan lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

2 bulan lalu

Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet: Kalau Ada, Prioritas Isi Jabatan Wamen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal