Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Puti Aini Yasmin
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan bahwa JPU tak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah Jokowi. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Apa alasannya?

Awalnya, eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan bahwa ijazah milik Jokowi tak pernah ditunjukkan. Hal itu pun berakibat pada Gus Nur dan Bambang Tri yang harus dipenjara.

"Ijazah ini tidak pernah dibuktikan seperti apa dan saksi-saksi nggak pernah melihat. Jadi seharusnya ini dibuka semua agar publik tahu," ungkapnya dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (9/12/2025).

Lantas, Ade pun merespons bahwa JPU tak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah milik Jokowi dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut terkait dengan ujaran kebencian dan penghasutan.

"Ketika beban dilimpahkan pembuktian ada pada jaksa penuntut umum dan itu due proses of law. Tidak ada (kewajiban memperlihatkan ijazah Jokowi)," ucap Ade.

"Karena prosesnya yang harus dipahami 160 45A.160 penghasutan terus ujaran kebencian 45a juntonya," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Tifa Cecar Sepupu Jokowi soal Foto Ijazah Berkacamata, Kumis juga Jadi Sorotan

3 hari lalu

Terungkap di Persidangan, Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

3 hari lalu

Dian Sandi Ternyata Dapat Foto Ijazah Jokowi dari Akun Ini, Diunduh lalu Diunggah Ulang

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Dian Sandi Ungkap Awal Mula Unggah Foto Ijazah Jokowi di Akun X

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal