Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Puti Aini Yasmin
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan bahwa JPU tak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah Jokowi. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Apa alasannya?

Awalnya, eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan bahwa ijazah milik Jokowi tak pernah ditunjukkan. Hal itu pun berakibat pada Gus Nur dan Bambang Tri yang harus dipenjara.

"Ijazah ini tidak pernah dibuktikan seperti apa dan saksi-saksi nggak pernah melihat. Jadi seharusnya ini dibuka semua agar publik tahu," ungkapnya dalam Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (9/12/2025).

Lantas, Ade pun merespons bahwa JPU tak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah milik Jokowi dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut terkait dengan ujaran kebencian dan penghasutan.

"Ketika beban dilimpahkan pembuktian ada pada jaksa penuntut umum dan itu due proses of law. Tidak ada (kewajiban memperlihatkan ijazah Jokowi)," ucap Ade.

"Karena prosesnya yang harus dipahami 160 45A.160 penghasutan terus ujaran kebencian 45a juntonya," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

4 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan 4 Saksi Terkait Perkara Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, 4 Saksi Dihadirkan

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal