Indopos menurunkan berita berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' pada Rabu (13/2/2019) di halaman dua. Pada gambar ilustrasi, Indopos membuat lima tahapan proses digantikannya Ma'ruf Amin (saat terpilih sebagai wapres) dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fase pertama dalam ilustrasi menggambarkan terpilihnya Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala negara periode 2019-2024. Selanjutnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.
Dalam fase kedua, kekosongam kursi wakil presiden akan diisi oleh Ahok yang baru saja bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fase ketiga, Jokowi akan mengundurkan diri dengan berbagai alasan dalam masa pemerintahan Jokowi-Ahok.
Fase keempat, Ahok akan menggantikan Jokowi sebagai presiden serta mengangkat Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden. Fase kelima, pasangan Ahok-HT akan berupaya mencari suksesor mereka di Pemilu 2024 sebagai tujuan akhir.
TKN telah resmi melaporkan Indopos ke Dewan Pers. Pelaporan ini seusai dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Berita ini kami anggap sebuah fitnah, fitnah besar kepada paslon kami. Kenapa? Pemilunya saja belum terjadi. Pemilu belum terjadi tapi sudah diberitakan," kata Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan di kantor Dewan Pers.