JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran tatap muka akan mulai diizinkan pada Januari 2020. Namun orang tua tetap boleh melarang anaknya masuk sekolah, karena itu merupakan hak pribadi.
"Hak terakhir siswa masih ada di orang tua," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menegaskan pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membuka sekolah.
"Bisa serentak atau bertahap, namun ini kewenangan pemerintah daerah," katanya.
Nadiem mengatakan kapasitas maksimal harus 50 persen, harus rotasi atau shifting. "Tidak boleh full," ujarnya.
Dia mengatakan izin pembelajaran tatap muka diperbolehkan karena kendala pembelajaran jarak jauh. Termasuk kesulitan bagi siswa yang ada di daerah.
"Kita harus menyadari, setelah kita evaluasi PJJ, dampak negatif yang terjadi pada anak sangat nyata dan bisa terus menerus dilaksanakna jadi permanen," ujarnya.