JAKARTA, iNews.id - Aktivitas belajar mengajar secara tatap muka di wilayah zona hijau Covid-19 dipertimbangkan bisa kembali dimulai. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum aktivitas sekolah normal bisa berjalan.
Hal tersebut diungkap Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Sabtu (4/7/2020) sore kemarin. dr Reisa mengatakan pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dulu mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.
Apabila sebuah daerah masuk dalam kategori zona hijau menurut Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, maka kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerah. Dalam pelaksanaannya, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka," kata dr Reisa.
Ada enam arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang perlu dipenuhi oleh sekolah di zona hijau untuk memulai kembali pembelajaran tatap muka.