Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Tak Bisa Langsung Beraktivitas Normal

Arif Budiwinarto
Kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan (foto: ist)

Pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

"Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari," jelasnya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. "Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai," kata Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin," tegasnya.

Lebih dari 90 persen siswa dan siswi di daerah risiko tinggi penularan Covid-19 harus melakukan aktivitas belajar secara daring (online) di rumah.

Editor : Arif Budiwinarto
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal