Jika keempat syarat terpenuhi, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka. Untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi jejang menengah yaitu SMP/Madrasah Tsanawiyah dan SMA/SMAK/MAK/SMTK/SMAK serta Paket C dan B. Untuk sekolah dasar, baru dibolehkan dua bulan sesudahnya jika tetap dinyatakan aman.
“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru,” ucap Nadiem.
Dia menegaskan, kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat merupakan hal utama dalam penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini. Karena itu, seluruh protokol kesehatan harus tetap diterapkan jika sekolah dibuka kembali.
Berikut jadwal pembukaan sekolah:
1. Masa Transisi (dua bulan pertama).
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020.
- PAUD: paling cepat November 2020.
2. Masa Kebiasaan Baru.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020.
- SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020.
- PAUD: paling cepat Januari 2021.