JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah dimulai kembali. Tahap pertama akan diberlakukan pada sekolah menengah yaitu SMP dan SMA sederajat.
Mendikbud Nadiem Makariem mengatakan, Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun tidak berarti kegiatan belajar-mengajar di sekolah dimulai kembali.
“Untuk daerah yang berada di Zona Kuning, Oranye, dan Merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).
Zona tersebut mewakili 94 persen peserta didik di seluruh Indonesia. Dengan demikian, 6 persen lainnya berada di Zona Hijau.
Nadiem menuturkan, hanya sekolah di Zona Hijau yang dapat menggelar belajar tatap muka. Itu pun harus memenhi syarat lain yaitu, pemerintah daerah mengizinkan, satuan pendikan atau sekolah bersangkuta telah memenuhi check list persiapan pembelajaran tatap muka, dan adanya persetujuan dari orangtua murid.