Sekolah yang Wajib Hentikan PTM, Ini Kriterianya

Dita Angga
ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjelaskan ada beberapa kriteria sekolah yang wajib menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu mitigasi penularan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kriteria pertama adalah ditemukannya kasus positif saat PTM berlangsung. Adapun, sekolah diharuskan menghentikan PTM selama dua minggu.

“Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” kata Wiku dikutip dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022). 

Kemudian, kriteria lainnya adalah jika klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen. Selain itu, jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih. 

"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Nasional
9 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

Nasional
12 hari lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Nasional
18 hari lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal