JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjelaskan ada beberapa kriteria sekolah yang wajib menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu mitigasi penularan Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kriteria pertama adalah ditemukannya kasus positif saat PTM berlangsung. Adapun, sekolah diharuskan menghentikan PTM selama dua minggu.
“Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” kata Wiku dikutip dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).
Kemudian, kriteria lainnya adalah jika klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen. Selain itu, jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.