Sekolah yang Wajib Hentikan PTM, Ini Kriterianya

Dita Angga
ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menjelaskan ada beberapa kriteria sekolah yang wajib menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu mitigasi penularan Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kriteria pertama adalah ditemukannya kasus positif saat PTM berlangsung. Adapun, sekolah diharuskan menghentikan PTM selama dua minggu.

“Jika ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut,” kata Wiku dikutip dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022). 

Kemudian, kriteria lainnya adalah jika klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan memiliki angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen. Selain itu, jika warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih. 

"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
12 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
16 hari lalu

Amran Minta Harga Pangan Tak Dijual Mahal jelang Nataru: Kalau Melanggar Satgas Tindak!

Nasional
19 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal