Sekolah yang Wajib Hentikan PTM, Ini Kriterianya

Dita Angga
ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Ist).

Wiku menambahkan apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," terang dia. 

Tak lupa, Wiku mengingatkan bahwa sekolah juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri dalam melakukan PTM. Di antaranya menjaga  kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, dan memiliki Satgas Penanganan Covid-19.

Sekolah juga diharuskan melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes dan melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
2 hari lalu

Prabowo bakal Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra, Berikut Tugasnya

Nasional
18 hari lalu

Miris Anak Sekolah Pulang-Pergi Basah Seberangi Sungai, Prabowo Bentuk Satgas 300.000 Jembatan

Seleb
25 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal