Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Sekretaris MA Hasbi Hasan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menggunakan uang hasil suap pengurusan perkara untuk mengecek kesehatannya di luar negeri. Dugaan itu dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi seorang dokter bernama Rustan Efendi.

"Rustan Efendi (dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).

Sementara itu satu saksi kasus ini mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saksi tersebut yakni seorang anggota TNI, Bagus Dwi Cahya. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

14 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

18 jam lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

20 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal