Minta Hasbi Hasan Diberhentikan, MA Bersurat ke Presiden Jokowi

irfan Maulana
Sekretaris MA Hasbi Hasan segera diberhentikan, suratnya dikirim ke Presiden Jokowi (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan diberhentikan dari jabatannya. KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan Ketua MA Muhammad Syarifuddin melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/7/2023).

"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto dalam keterangannya, Kamis, (13/7/2023).

Surat tersebut juga berisikan penunjukan posisi Sekretaris MA menggantikan Hasbi Hasan.

"Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bapak Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.

Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung, Rabu (12/7/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
5 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal