Minta Hasbi Hasan Diberhentikan, MA Bersurat ke Presiden Jokowi

irfan Maulana
Sekretaris MA Hasbi Hasan segera diberhentikan, suratnya dikirim ke Presiden Jokowi (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan diberhentikan dari jabatannya. KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan Ketua MA Muhammad Syarifuddin melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/7/2023).

"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto dalam keterangannya, Kamis, (13/7/2023).

Surat tersebut juga berisikan penunjukan posisi Sekretaris MA menggantikan Hasbi Hasan.

"Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bapak Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.

Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung, Rabu (12/7/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

1 hari lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal