JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan suap auditlaporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, Kamis (16/7/2026). Pihak yang diperiksa yakni Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi (BB) dan empat orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lima orang tersebut telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Adapun, seluruhnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Di antara lima orang itu, salah satu di antaranya merupakan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK, Wahyu Widhi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Adapun kelima saksi di antaranya:
1. Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi
2. Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Turning Rahayu
3. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat
4. ASN BPK RI, Ahdony Asfiansyah
5. Kepala Sekretariat AKN V BPK RI, Wahyu Tri Handoko
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim. Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.