Selain Favipiravir, Paten Remdesivir Juga Ditetapkan jadi Obat Covid-19 

Binti Mufarida
Paten Remdesivir ditetapkan menjadi obat Covid-19. (Foto: ilustrasi/AFP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memberikan paten obat Remdesivir sebagai obat Covid-19 selama 3 tahun mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir.

Pemberian paten ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia. 

“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten,” tulis Perpres yang diterima, Jumat (26/11/2021).

Perpres yang diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021 ini menetapkan Pasal 1 ayat 1 yakni Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.

“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal 1 ayat 2 itu.

Kemudian, pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

“Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah,” bunyi pasal 1 ayat 4.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
9 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
22 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
22 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal