JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali turun ke Level 3. Penurunan ini mulai 24-30 Agustus 2021.
“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya bisa berada di level 3 pada tanggal 24 Agustus,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Presiden menuturkan, untuk Jawa dan Bali, daerah dengan level 4 semakin berkurang, sementara level 2 semakin bertambah. Untuk level 4 dari semulai 67 berkurang menjadi 51.
Selain itu, daerah yang semula PPKM level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten menjadi 10 kabupaten/kota.