Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id -Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kecelakaan maut kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ketiga tersangka itu merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping.

Rinciannya yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. 

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Ketiganya juga sudah ditahan sejak Senin (4/10/2026) lalu di Rutan Polda Kalimantan Selatan selama 20 hari ke depan.

Dia menambahkan, pengusutan kasus ini tidak terbatas pada nakhoda atau petugas lapangan semata. Trunoyudo memastikan pihaknya juga bakal menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kelalaian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

21 jam lalu

Prabowo Tak Masalah Calon Prajurit TNI-Polri Pakai Kacamata, Lihat Sisi Intelektual

1 hari lalu

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana, Ada Apa?

3 hari lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal