JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Selain Nusron, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, dan pihak swasta Herman Triono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari keterangan Nusron dan tiga saksi lainnya. Hingga berita ini ditulis, Nusron juga belum terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.