Selain Panglima TNI, 102 Purnawirawan Juga Menjamin Pembebasan Soenarko

Ilma De Sabrini
Kuasa hukum Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 13.45 WIB. Dia diizinkan meninggalkan rutan setelah mendapatkan jaminan dari sejumlah pihak.

Selain dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, sebanyak 102 purnawirawan juga ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Di sini ada (sebagai penjamin) Mayjen (Purn) TNI Zacki Anwar Makarim. Kemudian Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno dan ada Mayjen (Purn) TNI Glen Kahirupan," ujar kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu menjamin Soenarko tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti, mengulangi tindak pidana dan menjamin tidak mempersulit proses hukum dari kasus yang menjeratnya.

"Pak Soenarko merasa tidak bersalah dan tidak pernah berbuat apa yang dituduhkan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

57 tahun lalu

Pengunjung Perempuan Kepergok Bawa Sabu ke Rutan Salemba, Sembunyikan di Kemaluan

57 tahun lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal