JAKARTA, iNews.id - Selain berperang, TNI disebut memiliki tugas pokok ikut mengatasi terorisme. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Joni Supriyanto menyebut peran serta keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia secara jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu disampaikannya saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur.
"Salah satu tugas pokok TNI selain berperang yaitu mengatasi aksi terorisme," ucapnya, Rabu (8/7/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Joni menyatakan perlu ada payung hukum yang kuat untuk memberantas terorisme langsung ke akarnya. Menurutnya, Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional. Sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak," kata Joni.