Dia menuturkan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak hanya mengacu pada UU yang ada saja, namun lebih dari itu, kemampuan dan kekuatan TNI juga menjadi alasan utama untuk dilibatkan. Menurutnya, daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur, dan kemampuan intelijen merupakan faktor krusial yang telah dimiliki oleh satuan-satuan khusus yang ada TNI.
Lebih lanjut dia menugatakan terorisme merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Selain itu, menurut dia, dalam perkembangannya paradigma arti terorisme pun mengalami perluasan.
"Di mana tidak hanya sebagai crime against state atau kejahatan terhadap negara. Tetapi, crime against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif serta melibatkan banyak lembaga, salah satunya yaitu TNI. Menurutnya, pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Dia menjelaskan tujuan dari pelibatan TNI pada saat itu sudah jelas, yakni untuk mengatasi aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak. Dia mencontohkan operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981.
"Contoh nyata lainnya adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011," ujarnya.