Hingga tadi pagi, angka polutan berkisar 500 hingga 700 dan cenderung berfluktuatif. Angka tersebut jauh di atas kategori berbahaya polusi udara, yang selama ini ditetapkan standar di angka 300. Kondisi ini membuat Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara akibat karhutla yang berlaku sampai akhir September.
“Mulai hari ini kita tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau,” kata Syamsuar di Kota Pekanbaru, tadi pagi.
Masa status darurat, lanjutnya, berlaku mulai 23 September hingga 30 September. Apabila kondisi masih belum berubah maka status akan diperpanjang berlakunya. “Kita akan lihat perkembangan, semoga ada perubahan, hujan segera turun,” kata Syamsuar yang juga menjabat Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau itu.