Selain Sita Mobil dan Motor Mewah, 6 Rekening Tersangka Kasus Evotrade Berisi Rp250 Miliar Diblokir

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut enam rekening tersangka kasus robot trading Evotrade diblokir. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mobil mewah, motor gede hingga tanah dan bangunan dalam kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot tradingEvotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Selain itu polisi juga memblokir enam rekening berisi Rp250 miliar.

"Penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti telah disita dalam kasus ini. Di antaranya 1 unit mobil Lexus L570, 1 unit obil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB, Mini Cooper, sepeda motor Harley Davidson, motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, dan 5 unit hp.

Selain itu ada uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura serta 1.000 lembar pecahan Rp100.000.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. Sejauh ini, polisi menduga ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

6 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

9 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

12 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal