Selain Sita Mobil dan Motor Mewah, 6 Rekening Tersangka Kasus Evotrade Berisi Rp250 Miliar Diblokir

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut enam rekening tersangka kasus robot trading Evotrade diblokir. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
25 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
25 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal