Selain Suap, Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Nur Khabibi)

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran ponselnya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui cara lain.

Tim KPK mendeteksi keduaanya berada di PTIK. Namun, tim penyidik gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini. 

Sementara itu, Hasto juga meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 menit lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di KPK usai Terjaring OTT, Langsung Diperiksa

Nasional
3 jam lalu

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap Total 16 Orang

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Nasional
12 jam lalu

Terungkap! Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal