Selama 2021, Dewas KPK Berikan 79 Izin Penyadapan

Raka Dwi Novianto
Indriyanto Seno Aji (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya telah memberikan 186 izin terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan KPK pimpinan Firli Bahuri pada 2021. Dari 186 itu, 79 di antaranya adalah izin penyadapan.

Kemudian, 42 berupa izin penggeledahan dan adalah 65 izin penyitaan. Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji memastikan semua ini dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan,” kata Indriyanto dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022).

Menurut Indriyanto, pemberian izin itu dilakukan sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tertanggal 4 Mei 2021. Dalam putusan itu, MK menyatakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak perlu izin Dewas. 

"Jadi pada saat kita Dewas, di Undang-Undang 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin," ujar Indriyanto.

Setelah berlakunya putusan MK Nomor 70 tersebut, kata Isa, Dewas tetap melakukan pengawasan terhadap KPK melalui metode monitoring. Metode monitoring tergantung dari bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
1 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Buletin
2 bulan lalu

Viral! Lisa Mariana Ngamuk di Medsos usai Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Diumumkan

Nasional
2 bulan lalu

Profil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Mantan Polisi Jadi Kepala Daerah Kini Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal