JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya telah memberikan 186 izin terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan KPK pimpinan Firli Bahuri pada 2021. Dari 186 itu, 79 di antaranya adalah izin penyadapan.
Kemudian, 42 berupa izin penggeledahan dan adalah 65 izin penyitaan. Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji memastikan semua ini dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan,” kata Indriyanto dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022).
Menurut Indriyanto, pemberian izin itu dilakukan sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tertanggal 4 Mei 2021. Dalam putusan itu, MK menyatakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak perlu izin Dewas.
"Jadi pada saat kita Dewas, di Undang-Undang 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin," ujar Indriyanto.
Setelah berlakunya putusan MK Nomor 70 tersebut, kata Isa, Dewas tetap melakukan pengawasan terhadap KPK melalui metode monitoring. Metode monitoring tergantung dari bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.