JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer uang Rp210 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju.
Demikian diungkapkan Azis dalam sidang terkait dugaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK, Senin (17/1/2022). Azis didakwa telah menyuap Stepanus untuk mengurus sejumlah perkara di KPK.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf. Saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," kata Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Azis berdalih uang yang diberikan ke Stepanus tidak ada niat apapun, termasuk untuk mengurus perkara. Menurutnya, Stepanus juga tak punya kapasitas kuat di KPK. Azis mengklaim, uang yang disebutnya sebagai pinjaman itu hanya untuk membantu Stepanus saja.
"Saya yakin, saya memberikan itu nggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas," dalihnya.