JAKARTA, iNews.id - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait penyalahgunaan vape narkoba jenis etomidate. Polisi tidak menetapkan Jule sebagai tersangka karena menyebutnya hanya sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Jule sebagai pemakai.
"Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai," kata Michael, Sabtu (19/9/2026).
Polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap alat komunikasi milik Jule. Hasil pemeriksaan belum menemukan indikasi Jule memberikan, mengedarkan, atau menjual vape narkoba.
"Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya," tegasnya.
Atas dasar tersebut, polisi menerapkan restorative justice terhadap Jule. Selanjutnya, Jule akan menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.
"Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab," tandasnya.