Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Vape Narkoba, Bakal Direhabilitasi

Jonathan Simanjuntak
Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule. (Foto: Instagram/@juliaprt7)

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait penyalahgunaan vape narkoba jenis etomidate. Polisi tidak menetapkan Jule sebagai tersangka karena menyebutnya hanya sebagai pengguna.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Jule sebagai pemakai.

"Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai," kata Michael, Sabtu (19/9/2026).

Polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap alat komunikasi milik Jule. Hasil pemeriksaan belum menemukan indikasi Jule memberikan, mengedarkan, atau menjual vape narkoba.

"Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya," tegasnya.

Atas dasar tersebut, polisi menerapkan restorative justice terhadap Jule. Selanjutnya, Jule akan menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.

"Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

4 jam lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

4 jam lalu

Polisi Tak Tetapkan Jule Tersangka Vape Narkoba, Cuma Pemakai

5 jam lalu

Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba 3 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal