"Tadi sudah terkonfirmasi bahwa di atas, lantai dua ada Pak SYL dan salah satu perwakilan tim advokat pak Hariyanto," kata Febri.
Febri menyampaikan dirinya tidak diizinkan oleh tim penyidik KPK saat pemeriksaan SYL, lantaran pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya pak SYL baik dari setengah satu dini hari ini, tadi ada informasi yang disampaikan, karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," katanya.
KPK sebelumnya menjemput paksa SYL. Lokasi jemput paksa tersebut apartemen di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.