Selundupkan Satwa Langka di Koper, Aktor Bollywood Raama Mehra Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

riana rizkia
Aktor Bollywood berinisial RM ditangkap di Bandara Soetta. Dia kedapatan menyelundupkan burung cenderawasih hingga berang-berang dalam koper. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Bollywood Raama Mehra ditetapkan tersangka karena menyelundupkan satwa langka Cendrawasih di Bandara Soekarno-Hatta. Dia terancam dihukum 10 tahun penjara.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan tersangka ingin membawa burung Cendrawasih ke India.  

"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Raama Mehra dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Berdasarkan keterangan awal, kunjungan Raama Mehra ke Indonesia untuk berlibur. Lalu, ketika akan kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Music
5 jam lalu

Konser Dadakan Juicy Luicy Bikin Bandara Soetta Ramai! Pengunjung Sing Along

Megapolitan
9 jam lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Nasional
1 hari lalu

Imigrasi Soetta Ungkap Tiga Kasus Penggunaan Paspor Palsu oleh WNA

Nasional
7 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal