Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. Salah satu yang dicegah yakni aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai karena diduga terlibat. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan pencegahan sembilan orang ke luar negeri dilakukan hari ini, Senin (7/3/2022). Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan. 

"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Megapolitan
18 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Soroti Oknum di Birokrasi: Tak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan!

Megapolitan
28 hari lalu

Tersesat di Tanjung Priok, 3 Bocah Cikarang Bekasi Diantar Polisi Sampai ke Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal