Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. (Foto: Istimewa)

Ketut menjelaskan, pencegahan terhadap sembilan orang dilakukan kerena dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KITE. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan untuk menggali informasi terkait perkara tersebut. 

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Nasional
21 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
21 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
24 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal