Sempat Absen, Kubu AHY Siap Hadapi Sidang Gugatan Jhonny Allen Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun Cs kepada Ketua Umum Partai DemokratAgus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (17/3/2021). Gugatan tersebut terkait pemecatan dari keanggotaan Demokrat.

Sidang ditunda karena dari pihak AHY selaku tergugat tidak hadir. Mejalies Hakim kemudian menyatakan sidang kembali digelar Rabu (24/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan, dari AHY siap menghadapi sidang pekan depan. 

"Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut, " ujar Herzaky dalam konferensi pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). 

Dia menuturkan, AHY tidak hadir di persidangan perdana gugatan Jhonny Allen Marbun karena tim hukum Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut. 

"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," tuturnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

AHY di Sarasehan 25 Tahun Partai Demokrat: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga

12 hari lalu

Profil Aisha Wahab, Politisi Muslimah Keturunan Afghanistan Rebut Kursi DPR AS

12 hari lalu

Politisi Muslimah Aisha Wahab Rebut Kursi DPR AS, Kalahkan Calon Didukung Lobi Israel

23 hari lalu

SBY Berpeluang Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR, Ini Kata Demokrat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal