JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun Cs kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (17/3/2021). Gugatan tersebut terkait pemecatan dari keanggotaan Demokrat.
Sidang ditunda karena dari pihak AHY selaku tergugat tidak hadir. Mejalies Hakim kemudian menyatakan sidang kembali digelar Rabu (24/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan, dari AHY siap menghadapi sidang pekan depan.
"Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut, " ujar Herzaky dalam konferensi pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).