Ini Alasan Jhonny Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Jhonny Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jhonny Allen tidak terima dipecat dari keanggotaan Demokrat. 

Dalam gugatannya, penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) itu menuntut AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.

"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 Miliar," ujar kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Di Ecosperity Week 2026 Singapura, Menko AHY Paparkan Strategi Infrastruktur Berkelanjutan RI

Nasional
5 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Domestik Naik, AHY Singgung Tekanan Perang di Timur Tengah

Internasional
9 hari lalu

Partai Demokrat AS Tak Percaya Konflik Iran Sudah Selesai: Kita Diseret ke Perang Panjang

Nasional
15 hari lalu

AHY Ungkap Tantangan Proyek Giant Sea Wall, Perlu Kolaborasi Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal