Ini Alasan Jhonny Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Jhonny Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jhonny Allen tidak terima dipecat dari keanggotaan Demokrat. 

Dalam gugatannya, penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumatera Utara (Sumut) itu menuntut AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.

"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 Miliar," ujar kuasa hukum Jhonny Allen, Slamet Hasan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (17/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

AHY Prediksi 120 Juta Perjalanan Terjadi saat Libur Nataru

Nasional
3 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

Demokrat Turun Tangan, Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Nasional
13 hari lalu

AHY Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Tembus Rp50 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal