Sempat Ditunda, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Aditya Pratama
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (PurN) Kivlan Zen. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (PurN) Kivlan Zen, Senin (22/7/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, agenda sidang lanjutan hari ini pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh kliennya.

"(Hari ini) pembacaan gugatan oleh pemohon," ujar Tonin kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (22/7/2019).

Sidang praperadilan sebelumnya mengalami penundaan pada 8 Juli 2019. Sidang terpaksa ditunda karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.

Gugatan praperadilan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Saat ini, Kivlan ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Nasional
6 tahun lalu

Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti, 3 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Praperadilan Lusa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal