Hadiri Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini, Kivlan Zen Batal Cabut Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Kivlan Zen, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Tersngka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu dikabarkan menghadiri sidang praperadilan.

Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, akan berusaha menghadirkan kliennya, mantan kelapa staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam persidangan.

"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sain (8/7/2019).

Kehadiran Kivlan Zen akan memberikan penjelasan atas pencabutan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan praperadilan dilayangkan pada Kamis 20 Juni 2019.

Yuntri mengatakan kliennya datang menghadiri persidangan untuk membatalkan pencabutan gugatan praperadilan itu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Breaking News, Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim

Nasional
4 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Nasional
4 tahun lalu

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal