JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Tersngka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu dikabarkan menghadiri sidang praperadilan.
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, akan berusaha menghadirkan kliennya, mantan kelapa staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam persidangan.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sain (8/7/2019).
Kehadiran Kivlan Zen akan memberikan penjelasan atas pencabutan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan praperadilan dilayangkan pada Kamis 20 Juni 2019.
Yuntri mengatakan kliennya datang menghadiri persidangan untuk membatalkan pencabutan gugatan praperadilan itu.