Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Pengacara Bakal Laporkan Hakim ke KY

Okezone
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum dari Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku kecewa dengan keputusan hakim Achmad Guntur menunda sidang praperadilan kliennya hingga 22 Juli nanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun berencana melaporkan sang hakim kepada ketua pengadilan setempat.

“Ini ke ketua pengadilan habis ini. Saya laporkan, enggak benar dong, sudah saya mohon-mohon, perkara dia sibuk ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan. Memangnya hakim enggak ada insentifnya terhadap perkara? Ada,” kata Tonin di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Tak hanya itu, Tonin juga bakal melaporkan hakim Guntur ke Komisi Yudisial (KY) lantaran tidak terima dengan penundaan sidang praperadilan Kivlan. “Kami akan laporkan hakimnya (ke KY). Saya juga akan menghadap ketua pengadilan habis ini,” ucapnya.

Menurut Tonin, penundaan sidan praperadilan hingga tanggal 22 Juli ini sangat berdekatan dengan habisnya masa penahanan Kivlan Zen dan pelimpahan berkas perkara dari polisi ke kejaksaan. Menurut jadwal, masa penahanan Kivlan berakhir pada 29 Juli 2019.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, sidang praperadilan hari ini harus ditunda hakim lantaran pihak dari Polda Metro Jaya tidak hadir.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

11 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal