Sempat Ditutup, Aktivitas Penambangan di Galian C Cirebon Berujung Maut Dilakukan Diam-Diam

Muslimin
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (Foto: Muslimin).

CIREBON, iNews.id - Galian C Argasunya, Cirebon, Jawa Barat yang longsor merupakan bekas tambang ilegal yang sudah lama ditutup. Lokasi tersebut tidak ada izin pertambangan yang sah. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (18/6/2025). Bahkan, kata dia polisi beserta pemerintah daerah sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada masyarakat.

“Lokasi ini sudah lama ditutup. Tidak ada aktivitas legal yang diizinkan di sini. Ketua RT, RW hingga aparat gabungan sudah sering mengimbau dan menyosialisasikan larangan aktivitas tambang,” ujar AKBP Eko.

Dia menjelaskan, langkah preventif sebenarnya telah dilakukan. Sosialisasi bersama Forkopimda, termasuk Wali Kota Cirebon, Dandim serta Danlanal dilaksanakan pada 2 Juni 2025. 

Bahkan, lanjut dia pada 4 Juni dilakukan pemasangan ulang papan larangan dan garis polisi yang sebelumnya sempat dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Plang dan garis polisi sudah dipasang ulang. Tapi tetap saja ada warga yang nekat merusaknya. Mereka masih melakukan aktivitas penambangan secara sembunyi-sembunyi,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

2 Jasad Korban Tertimbun Longsor Tambang Galian C Cirebon Ditemukan

Nasional
8 hari lalu

Ketua PBNU Buka Suara soal Konflik Internal Elite, Dipicu soal Isu Tambang? 

Nasional
9 hari lalu

6 Wilayah di Sumatra Masih Terisolasi karena Akses Terputus, Bantuan Dikirim via Udara

Nasional
13 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal