Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut adalah hasil dari gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Akibatnya, KPU RI diminta untuk menunda pelaksanaan Pemilu.
"Diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU RI karena merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB dan menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini mengakibatkan Penggugat tidak dapat melanjutkan tahapan pemilu berikutnya, yaitu verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.