Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: ilustrasi/Ist).

Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut adalah hasil dari gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Akibatnya, KPU RI diminta untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

"Diterima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU RI karena merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB dan menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini mengakibatkan Penggugat tidak dapat melanjutkan tahapan pemilu berikutnya, yaitu verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

19 jam lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

1 hari lalu

KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?

2 hari lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal