Senasib Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan

Lukman Hakim
Kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan. (Foto: iNews)

Selain Nany Wijaya, Polda Jatim juga menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus ini. Informasi tersebut tercantum dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Meski begitu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku, belum menerima surat penetapan tersangka atas kliennya dari Polda Jatim. Dahlan Iskan, kata dia, bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor. Menurut Dipa, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya atas kepemilikan saham sebuah tabloid Nyata. 

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam. “Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW (Nany Wijaya),” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Polemik Dahlan Iskan jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tidak Profesional

Nasional
5 bulan lalu

Dahlan Iskan Lagi di Perth Australia, Kaget Tiba-Tiba Ada Berita Jadi Tersangka

Nasional
1 bulan lalu

Update Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, DVI Polda Jatim Identifikasi 55 Jenazah

Nasional
1 bulan lalu

Update Korban Ponpes Al Khoziny: 53 Jenazah Sudah Teridentifikasi dari 67 Kantong Mayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal