Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Tim iNews
MK menggelar sidang lanjutan sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)

"Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi," ujar Denny Indrayana yang juga menjadi pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Sabtu (3/10/2026). 

Denny menilai permohonan tersebut perlu dikabulkan karena, menurut klaimnya, persidangan PHPU telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan SMA. Dia juga mengeklaim persidangan menunjukkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan aturan yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi putra Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia berharap putusan MK dapat menjadi solusi atas persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Menurutnya, apa pun putusan yang dijatuhkan harus dihormati dan ditaati semua pihak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Menko Polkam Dudung Bicara Perkara di MK usai Sertijab, Singgung Gugatan Ijazah Gibran?

2 hari lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

3 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

3 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal