Sengketa Ijazah Gibran di MK, Mantan Hakim Patrialis Akbar Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Tim iNews
MK menggelar sidang lanjutan sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di MK.

Menurut Patrialis, dalam praktik sengketa hasil Pilpres, pihak yang mengajukan permohonan pada dasarnya adalah pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilihan.

“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Dia juga menyoroti kedudukan para pihak lain dalam sengketa Pilpres yang menurutnya terkait langsung dengan peserta pemilu. “Oleh karena itu, pihak-pihaknya pun menurut saya tidak masuk kualifikasi,” ujarnya. 

Patrialis menegaskan pandangannya tersebut bukan ditujukan kepada pribadi para pemohon, melainkan pada konstruksi hukum sengketa hasil pemilu. 

“Sekali lagi, saya hormati tokoh-tokoh bangsa yang ada di sana. Tapi kita bicara sistem, bicara hukum, bicara negara,” katanya. 

Selain persoalan kedudukan hukum para pemohon, Patrialis menilai sebagian materi dalam posita maupun petitum perkara juga menyangkut kewenangan lembaga lain. 

“Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan menurut saya sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Karena itu, Patrialis meminta agar perkara tersebut dilihat dengan tetap berpegang pada pembagian kewenangan dalam sistem ketatanegaraan. “MK itu juga ada batasannya,” ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap hakim konstitusi mengabulkan petitum yang meminta Gibran didiskualifikasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
56 menit lalu

Menko Polkam Dudung Bicara Perkara di MK usai Sertijab, Singgung Gugatan Ijazah Gibran?

23 jam lalu

Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK

2 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Kabulkan Gugatan, Klaim Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

2 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal